Halaman

Kamis, 31 Maret 2016

Transaksi Wajib Pakai Rupiah, BPH Migas Rapat Dengar Pendapat

Kamis(31/03), BPH Migas melaksanakan rapat dengar pendapat (public hearing) dalam rangka perubahan peraturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Perubahan ini guna mengakomodasi peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. Rapat yang dilaksanakan di gedung BPH Migas ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Migas, Badan Usaha transporter (pengangkutan), dan Badan Usaha Shipper (pengguna jasa pengangkutan).

Pasal 2 PBI Nomor 17 mewajibkan bagi setiap pihak untuk menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI. Tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang diatur oleh BPH Migas selama ini dirumuskan dengan menggunakan Dollar Amerika, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan BPH Migas guna menyelaraskan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut BPH Migas setelah beberapa kali melakukan rapat pembahasan dengan Bank Indonesia dan Badan Usaha pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Apabila tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa harus dibayarkan dengan rupiah, terdapat dua alternatif tindak lanjut yang dapat diberlakukan. Alternatif pertama adalah pembayaran dengan dual quotation. Pembayaran dengan mekanisme ini tidak merubah formula perhitungan tarif pengangkutan. Hanya saja, pada saat pembayaran dilakukan dalam rupiah dengan mengacu pada kurs Jisdor yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Alternatif ini menuai kekhawatiran dari para badan usaha akan resiko perbedaan kurs yang akan terjadi pada saat penagihan oleh transporter dan pembayaran oleh shipper.

Sebagai alternatif lain, BPH Migas telah mempersiapkan formula baru perhitungan tarif pengangkutan untuk mendapatkan tarif pengangkutan dalam rupiah. Formula tersebut menambahkan komponen perbandingan inflasi di Indonesia dengan inflasi di Amerika. Resikonya, tarif pengangkutan dengan formula baru ini akan membuat tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi lebih mahal akibat rasio inflasi yang besar. Dampaknya, tentu masyarakatlah yang dirugikan atas harga gas yang menjadi semakin mahal.

Setelah melalui dengar pendapat dengan berbagai pihak ini, BPH Migas akan segera menentukan langkah mana yang akan dilakukan terkait penggunaan rupiah dalam tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Pemberlakuan rupiah ini akan mulai dilaksanakan pada 30 Juni 2016.

@dwilestarin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar